Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengungkap modus dugaan korupsi berupa penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal Christy Sitepu.
Anang menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dari berbagai paket kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Ia menyebut sejumlah perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun masih dalam proses banding. Sementara itu, kasus yang menjerat Amsal saat ini masih berada pada tahap persidangan.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu, Menkum: Proses Hukum Harus Transparan
"Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah penggelembungan rencana anggaran biaya (RAB). Salah satu contohnya terkait penyewaan drone yang tidak sesuai realisasi di lapangan.
"Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran untuk sejumlah komponen pekerjaan sehingga pembayaran menjadi berlebih.
"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.
Baca Juga: Kawendra soal Kasus Amsal Sitepu: Ini Dizalimi!
Menurut Anang, praktik tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman teknis aparatur desa, sehingga penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan.
"Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam perkara ini, disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang lebih ringan atau pembebasan terhadap Amsal dalam kasus tersebut.
(sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)