Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari total lokasi tersebut, 10 titik berada di DKI Jakarta, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan perusahaan maupun tersangka ST, rumah tersangka, serta sejumlah kediaman saksi.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH, serta satu lokasi di Kalimantan Selatan di kantor PT MCM.
Baca Juga: Kejati Bengkulu Periksa General Manager PT Pelindo Terkait Dugaan Korupsi Tambang
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," katanya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara ataupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," katanya.
Selain fokus pada aspek pidana, Kejagung juga menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Baca Juga: Kementrans Dukung Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan pengelola atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui tetap melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal sejak izin operasinya dicabut pada 2017 hingga 2025.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," katanya.
(Sumber: Antara)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa (Antara)