Ntvnews.id, Jakarta - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kliennya telah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan alasan kondisi kesehatan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut didukung oleh bukti medis berupa surat keterangan dari rumah sakit dan dokter yang telah diajukan sejak bulan Ramadhan.
"Untuk itu, pada saat kami melaporkan atau pengajuan terakhir, majelis hakim sedang bermusyawarah," ucap Zaid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2026.
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Tak Terima Rp809 Miliar di Kasus Chromebook
Zaid juga mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, Nadiem telah menjalani satu kali operasi, dan selama proses persidangan, ia kembali menjalani tiga kali tindakan operasi.
"Makanya daripada penyakitnya bolak-balik, kami mohon peralihan saja," tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan peralihan status tahanan tidak akan mengurangi komitmen kliennya dalam menjalani proses hukum.
Menurutnya, Nadiem tetap berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini dikabulkan dan Pak Nadiem bisa segera dibebaskan," kata Zaid.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyinggung hasil pemeriksaan ahli yang menunjukkan bahwa tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809 miliar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak milik Nadiem.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan tindak pidana tersebut mencakup pengadaan perangkat teknologi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam pencarian.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Baca Juga: Usai Operasi Ke-4, Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook
Selain itu, Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hal ini tercermin dalam laporan LHKPN tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). Sidang lanjutan Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur Jakarta Ahmad Redi. ANTARA FOTO/Fauzan/bar (Antara)