Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus merespons dampak konflik di Timur Tengah terhadap sektor energi global.
"Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026," ungkap Airlangga, Selasa dalam konferensid pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?
Ia menjelaskan, kesiapan implementasi kebijakan ini didukung oleh Pertamina yang telah siap melakukan proses pencampuran (blending) biodiesel dengan solar. Melalui kebijakan ini, penggunaan bahan bakar fosil ditargetkan berkurang signifikan.
"Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kilo liter (kl). Ini dalam satu tahun. Dalam 6 bulan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya (penghematan) Rp 48 triliun," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan work from anywhere atau WFA satu kali dalam sepekan untuk ASN.
Selain kebijakan B50, pemerintah juga akan mulai membatasi pembelian BBM subsidi sebagai bagian dari pengendalian konsumsi energi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
"Distribusi BBM, pemerintah atur pembelian melalui MyPertamina batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku kendaraan umum," ujarnya.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di tengah dinamika global yang tidak menentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Istimewa)