A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi - Ntvnews.id

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 22:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/aa. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono

, pada Rabu, 1 Maret 2026. Rumah yang berada di Kota Bandung tersebut diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.

Kasus ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Dugaan praktik suap yang diselidiki melibatkan mekanisme “ijon” proyek serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menyebutkan, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga belum ada rincian terkait barang bukti yang berhasil diamankan. Informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan yang merupakan pihak swasta penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang.

Total dana yang disebut sebagai “ijon” proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar dan diberikan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Atas perbuatannya, ia bersama HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap juga dijerat dengan pasal terkait pemberian suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

x|close