Aturan Pelaksana UU Kesehatan Diterbitkan, Menkes: Penguat Sistem Kesehatan yang Tangguh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 11:28
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Budi G. Sadikin Budi G. Sadikin (Antara)

Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan

Baca Juga: 

Kemenkes: Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin Tak Sebabkan Kematian

Kemenkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Setelah Diganti KRIS, jadi Berapa?

Ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Halaman
x|close