BNN Tak Temukan Liquid Narkotika di Vape Legal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 21:03
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape/rokok elektrik. Ilustrasi vape/rokok elektrik. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah asosiasi pelaku industri rokok elektronik menegaskan bahwa produk vape yang diproduksi dan diedarkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi yang telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas usaha di sektor ini juga berada di bawah pengawasan negara, sehingga tidak bisa disamakan dengan praktik penyalahgunaan narkotika yang berlangsung secara ilegal.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, yang memastikan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung zat narkotika. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan vape untuk narkoba umumnya melibatkan cairan ilegal yang diperoleh melalui jalur tidak resmi.

“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” baru-baru ini.

Supiyanto juga menegaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika menunjukkan bahwa produk tersebut tidak dilengkapi pita cukai, sehingga berada di luar jalur distribusi resmi.

Baca Juga: Polisi Sebut Wacana Larangan Vape Masih Perlu Kajian Mendalam

Senada dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menekankan komitmen pelaku industri legal untuk mematuhi aturan serta menjaga transparansi. Ia memastikan bahwa produk e-liquid dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan terbuka untuk diuji oleh otoritas terkait.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” ujar Daniel dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.

Pandangan serupa disampaikan Budiyanto yang menekankan bahwa produk vape legal merupakan bagian dari industri yang diatur secara ketat oleh negara, mulai dari perizinan hingga kewajiban cukai bagi liquid yang mengandung nikotin.

“Produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian dari industri yang diatur dan diawasi oleh negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban cukai untuk produk likuid yang mengandung nikotin. Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri,” kata Budiyanto.

Baca Juga: Meksiko Larang Vape, Turis Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan vape dengan kandungan narkotika merupakan ulah oknum di luar sistem produksi dan distribusi resmi, sehingga tidak tepat jika digeneralisasi sebagai kondisi industri vape nasional secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara produk legal dan tindakan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan toko vape legal yang telah diperiksa aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika. Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap produk ilegal akan lebih efektif dibandingkan menyamaratakan persoalan kepada industri legal.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Podgeter dan Vape yang Viral Usai Disorot Warganet

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menilai pentingnya edukasi publik agar mampu membedakan antara perangkat vape sebagai alat dengan tindakan kriminal penyalahgunaan narkotika.

“Kami memahami kekhawatiran dari narasi yang beredar sekarang tentang penyalahgunaan alat vape untuk narkotika. Pemerintah dan publik harus bisa membedakan antara tindakan kriminal dan perangkat vape sebagai alat, seperti banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BNN terhadap sejumlah toko vape resmi.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, ARVINDO turut menggerakkan komunitas untuk ikut memantau peredaran produk vape, baik secara langsung di lapangan maupun melalui platform daring. Selain itu, asosiasi tersebut juga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai guna mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga integritas industri vape legal di Indonesia.

x|close