Ntvnews.id
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha.
Baca Juga: 50 Persen Jamaah Haji RI Pakai Skema Murur untuk Kurangi Kepadatan Saat Puncak Haji
Berdasarkan aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, mereka yang tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah adalah 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Infografik: Kemenhaj Ingatkan Waspada Penipuan Validasi Data Jamaah Haji
Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” katanya.
Ia juga mengimbau jamaah Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
(Sumber: Antara)
Jamaah umrah melakukan tawaf di Ka'bah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (28/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra (Antara)