Ntvnews.id
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 13 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, Fredy menyampaikan ringkasan dari eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan oleh tim penasihat hukum.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), serta Serka FY (terdakwa 3), yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Majelis hakim mencatat bahwa inti keberatan dari penasihat hukum terletak pada anggapan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil, karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan
"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Fredy.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, khususnya terhadap terdakwa ketiga, Serka FY.
Status tersangka terhadap terdakwa tersebut juga dipermasalahkan karena dianggap tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Terutama untuk status dari terdakwa III termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap Fredy.
Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga mengajukan permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.
Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan guna menyusun respons.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil)," kata Wasinton.
Permintaan tersebut disetujui oleh majelis hakim. Meski demikian, Ketua Majelis menegaskan keinginannya agar proses sidang berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.
"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," jelas Fredy.
Majelis hakim juga menjelaskan skenario lanjutan sidang. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan perbaikan atau penyusunan ulang surat dakwaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terdakwa secara tegas meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 April 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam bagian penutup eksepsi, mereka mengutip prinsip hukum klasik mengenai perlindungan hak terdakwa.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.
Dalam uraian eksepsinya, tim penasihat hukum menilai bahwa substansi surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam hukum acara pidana militer.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Terdakwa 3 Tak Terlibat Perkara Pembunuhan Kacab Bank
Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam penguraian peristiwa pidana, khususnya dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Rincian Dakwaan
Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama, Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan utama, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai alternatif, ia juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan jasad korban.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda FH, didakwa dengan pola serupa, yaitu Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan utama, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai alternatif. Ia juga dijerat Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi dalam perkara ini dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat sebagai kasus pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di ruang sidang.
Adapun susunan majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
(Sumber: Antara)
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)