Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan perasaan lega setelah menyelesaikan masa pengabdiannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja. Makanya saya terharu meneteskan air mata, bukan sedih karena meninggalkan MK, enggaklah…,” kata Anwar ditemui usai wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin 13 April 2026.
Momen haru terlihat ketika video perjalanan kariernya diputar dalam acara tersebut.
Anwar tampak menyeka wajahnya menggunakan sapu tangan putih.
Dalam rangkaian acara itu, ia juga sempat mengalami kelelahan hingga “tumbang” saat mengikuti kirab.
Baca Juga: MK Diminta Patuhi Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo
Petugas kemudian membopongnya ke ruang tunggu. Setelah beristirahat sekitar 20 menit, ia kembali menemui awak media.
Ia mengaku kondisi tersebut disebabkan oleh kelelahan karena kurang tidur. Selain baru pulang dari Bosnia, ia juga mengaku begadang hingga subuh.
“Kan (saya) baru pulang dari Bosnia,” katanya.
Saat ditanya mengenai kesan setelah purnabakti, mantan Ketua MK tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengejar popularitas dalam menjalankan tugas.
“Niat saya pertama adalah ibadah. Jadi, kalau dipercayakan dimana pun dilaksanakan, setelah saya menyelesaikan tugas di MK dengan husnul khotimah,” ujarnya.
Ia juga belum memberikan kepastian terkait rencana aktivitas atau jabatan yang akan dijalani setelah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi.
Anwar turut menyinggung Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang menurutnya telah memulihkan nama baik serta martabatnya terkait polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pengalaman selama 15 tahun di MK tersebut juga ia tuangkan dalam dua buku yang akan dirilis setelah masa purnatugas, dengan judul Kotak Pandora.
Baca Juga: Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta soal Mutasi Jabatan
Ia menekankan bahwa kehormatan dan nama baik merupakan hal yang paling utama dalam hidupnya.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, ia merasa dapat meninggalkan MK tanpa beban.
“Apa sih hidup ini, harkat dan martabat, nama baik itu yang utama. Bayangkan, kalau saya meninggal, mati sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan ya Allah dan saya tidak akan meninggalkan MK dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini, saya plong,” ungkapnya.
Suami dari Idayati itu juga kembali menegaskan pernyataannya bahwa ia meninggalkan MK dalam kondisi bersih, seperti kertas putih tanpa catatan.
Ia pun menekankan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dibuat untuk kepentingan individu tertentu, melainkan ditujukan bagi seluruh generasi muda.
“Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir, nama baik saya, harkat, martabat saya sudah dikembalikan oleh PTUN sehingga waktu putusan MK, saya tidak merasa apa-apa,” kata Anwar.
(Sumber: Antara)
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan kepada wartawan usai wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 April 2026. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)