Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 13:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah. Ini terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra.

Status tersangka disematkan penyidik KPK ke Indra, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menilai, penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," jelas hakim.

Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan

Baca Juga: Pembangunan Gedung DPR di IKN Tak Kena Efisiensi, Target Selesai 2027-2028

Hakim berpandangan penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim turut menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata hakim Sulistiyanto.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Belakangan, Indra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

x|close