A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bakom Sebut Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Justru Optimalkan Dana Desa untuk Ekonomi Rakyat - Ntvnews.id

Bakom Sebut Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Justru Optimalkan Dana Desa untuk Ekonomi Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 23:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Warga berbelanja kebutuhan pokok di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Metuk, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA) Warga berbelanja kebutuhan pokok di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Metuk, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Skema anggaran yang digunakan justru mengoptimalkan dana yang telah tersedia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal, menyampaikan bahwa berbagai sumber pendanaan seperti dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) memang telah dialokasikan sejak awal melalui mekanisme fiscal recycling atau daur ulang fiskal.

Oleh karena itu, implementasinya saat ini tidak menambah beban baru bagi keuangan negara.

“Sudah dianggarkan, jadi itu bukan beban tambahan, tetapi merupakan fiscal recycling,” ujarnya pada Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: 4.741 Kopdes Merah Putih Rampung, Pemerintah Siapkan Operasional dan Rekrut Tenaga Lokal

Lebih lanjut, Fithra menjelaskan bahwa distribusi anggaran ke desa tidak bersifat merata dalam jumlah yang sama. 

Besaran dana yang diterima setiap desa bergantung pada skala usaha dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Sebenarnya, dengan skala usaha seperti ini, ada yang mendapat Rp500 juta, ada yang Rp1 miliar. Tidak semuanya mendapat Rp3 miliar,” jelasnya.

Fithra juga menekankan bahwa dana desa harus segera disalurkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. 

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan berbasis desa sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana desa itu memang sudah memiliki alokasi per desa. Jadi, harus segera disalurkan,” tegasnya.

Baca Juga: Penerima PKH Dirancang Naik Kelas Lewat Keanggotaan di Kopdes Merah Putih

Dalam konteks distribusi, Fithra mengatakan pemerintah telah mengusung pendekatan pembangunan dari desa dengan menciptakan 'engine' atau mesin penggerak ekonomi daerah melalui sistem yang telah disiapkan sejak awal.

“Engine daerah itu dibangun dan disiapkan sejak awal. Dalam perkembangannya, hal tersebut dapat menciptakan efek skala ekonomi yang memadai,” ungkapnya.

Pemerintah berharap, melalui optimalisasi penggunaan dana desa serta penguatan sistem di tingkat daerah, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud dari akar rumput.

“Pemerintah menyadari bahwa permasalahan kemiskinan struktural memerlukan intervensi yang sistematis. Salah satunya, sesuai dengan Asta Cita, adalah membangun dari desa, membangun dari bawah,” pungkas Fithra.

x|close