Ntvnews.id
"Distribusi sepeda motor akan disesuaikan kebutuhan. Data unit yang sudah berjalan akan dilihat kembali. Pengadaan sepeda motor direncanakan untuk seluruh daerah, terutama daerah terpencil, termasuk Jakarta untuk sekolah di gang-gang sempit," kata Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, pengadaan kendaraan tersebut berasal dari alokasi anggaran tahun 2025 yang ditujukan untuk mendukung optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Baca Juga: BGN: Motor Listrik untuk SPPG Buatan Dalam Negeri, TKDN Capai 48,5 Persen
"Proses pengadaan dilakukan sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Informasi seperti pengadaan alat makan Rp4,7 triliun juga tidak sepenuhnya benar," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut memberikan perhatian terhadap rencana pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh BGN.
"Tentu KPK memberikan perhatian soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 15 April 2026.
Budi menambahkan bahwa perhatian tersebut diberikan karena proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
"Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan sepeda motor listrik SPPG telah dimasukkan dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Capaian SPPG Bersertifikat SLHS Melonjak, Waka BGN Targetkan Tuntas Agustus
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai respons atas beredarnya video sepeda motor berlogo BGN yang viral di media sosial, sekaligus untuk menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit, dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit," tuturnya.
Dadan juga mengungkapkan bahwa hingga batas akhir masa perpanjangan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia baru mampu menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari total 25.644 unit yang telah dikontrakkan.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (depan, kanan), Menko PM Muhaimin Iskandar (depan, kiri) menemui media usai acara satu tahun MBG untuk pemberdayaan masyarakat di Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)