Kejati Jatim Amankan Rp2,36 Miliar dalam Kasus Pungli Perizinan Tambang ESDM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 15:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggiring para tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (rompi merah) ke ruang tahanan Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Faizal Falakki/am. Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggiring para tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (rompi merah) ke ruang tahanan Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Faizal Falakki/am. (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan uang senilai Rp2,36 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada layanan perizinan sektor pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu yang diamankan adalah uang tunai beserta dokumen terkait perizinan dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Lebih lanjut dijelaskan, total uang yang berhasil disita mencapai Rp2.369.239.765,49 yang berasal dari tiga tersangka, yaitu AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Rincian penyitaan menunjukkan bahwa dari tersangka AM diamankan uang tunai Rp259,10 juta serta dana di dua rekening yang masing-masing bernilai Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta, sehingga totalnya mencapai Rp494,41 juta. Sementara itu, dari OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar, dan dari H sebesar Rp229,68 juta yang berasal dari satu rekening bank.

Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, hingga keterangan para pemohon izin yang terkait proses pengurusan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim

Wagiyo menambahkan bahwa para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Dalam penyidikan, terungkap pula bahwa proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Akibatnya, pemohon izin disebut harus menghadapi hambatan meskipun seluruh persyaratan telah lengkap, kecuali memberikan sejumlah uang sebagai syarat percepatan proses izin.

(Sumber: Antara)

x|close