Ntvnews.id, Bali - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzella Khoroshkova, ke pengadilan setelah ia tidak dapat menunjukkan paspor, yang diduga sengaja dibuang tanpa alasan yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa Anzella Khoroshkova, yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada 5 Juli 2024, diserahkan kepada Imigrasi Denpasar setelah terlibat dalam beberapa insiden yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Mau Lengser Jokowi Minta Maaf, PDIP: Telat!
PKB Masih Galau Gabung ke Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024
"WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Anzella, yang tiba di Indonesia pada akhir 2023, diketahui telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali, termasuk tidak membayar makanan di restoran dan menipu pemilik restoran. Hal ini menyebabkan laporan dari pemilik restoran dan warga setempat kepada Satpol PP.