Pihak imigrasi menduga bahwa Anzella sengaja membuang paspornya untuk menghindari pemeriksaan masa berlaku izin tinggalnya. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 71 huruf b, WNA diwajibkan untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal jika diminta oleh pejabat imigrasi. Sedangkan pasal 116 mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
"Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia," tegas Ridha Sah.
Kantor Imigrasi Denpasar juga telah mengajukan permohonan kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara guna keperluan deportasi setelah hukuman dinyatakan sah oleh pengadilan.
Selama berada di Bali, Anzella hanya tinggal di rumah salah satu temannya dan beberapa kali terlibat kasus penipuan di restoran.
Sejak Januari hingga 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 31 WNA karena pelanggaran izin tinggal dan kasus hukum lainnya. Secara keseluruhan, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 WNA telah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024. Pada tahun 2023, total deportasi mencapai 340 WNA, meningkat signifikan dibandingkan dengan 188 WNA pada tahun 2022.