Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 18:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang telah pailit tersebut, masing-masing dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 20 April 2026, juga menuntut keduanya dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pimpinan Sritex Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp1,3 Triliun

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

JPU juga menyebut perbuatan para terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga: Eks Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Kredit Sritex: Saya Lakukan Sesuatu yang Benar

Terkait dakwaan TPPU, jaksa menjelaskan bahwa dana hasil kejahatan disamarkan dengan menempatkannya dalam rekening operasional perusahaan sehingga bercampur dengan pendapatan sah PT Sritex.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan bermotor.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan besarnya kerugian negara serta sikap para terdakwa turut menjadi faktor pemberat.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

(Sumber: Antara)

x|close