KPK Panggil Staf PBNU sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 11:48
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal) Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan pemanggilan seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berinisial SB sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni karena keterangannya dinilai penting untuk memperkuat pembuktian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi bukti yang telah dikumpulkan.

"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, keterangan dari saksi SB diharapkan dapat membantu mengungkap perkara kuota haji tersebut secara lebih jelas.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, SB telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 21 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan kasus, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: Siapa ZA, Perantara Aliran Dana di Kasus Eks Menag Yaqut Cholil

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close