Menhaj Tegaskan WNI Tanpa Visa Haji Tak Bisa Beribadah di Tanah Suci

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 16:19
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf saat melepas jamaah calon haji embarkasi Banten di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 22 April 2026. ANTARA/Asep Firmansyah Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf saat melepas jamaah calon haji embarkasi Banten di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 22 April 2026. ANTARA/Asep Firmansyah (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji tidak akan dapat menjalankan ibadah haji karena adanya pengawasan ketat dari otoritas Arab Saudi.

“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Menhaj Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 22 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pencegahan terhadap 13 WNI oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci secara non-prosedural tanpa menggunakan visa haji.

Menhaj Irfan menegaskan bahwa visa haji merupakan syarat utama bagi jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah secara resmi di Arab Saudi.

Baca Juga: Menteri Haji Lepas Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia 2026

Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak diperkenankan memasuki wilayah Tanah Suci.

Pemerintah, lanjutnya, terus mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur non-prosedural dalam keberangkatan haji.

Hal ini karena selain melanggar aturan, cara tersebut juga berisiko terhadap keselamatan jamaah serta berpotensi membuat mereka tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah secara penuh.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan pengawasan di bandara sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik haji ilegal maupun keberangkatan calon jamaah secara tidak sesuai prosedur.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa seluruh petugas imigrasi telah disiagakan di bandara embarkasi dan debarkasi guna memberikan pelayanan optimal bagi calon jamaah haji Indonesia.

Baca Juga: Dasco Lepas Jemaah Haji Kloter Pertama: Mudah-mudahan Selamat dan Mabrur

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," katanya.

Ia menambahkan bahwa kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta (YIA).

(Sumber: Antara)

x|close