Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen di Sidang Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 19:47
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah (tengah atas) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi pendidikan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah (tengah atas) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi pendidikan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda (Antara)

Ntvnews.id

  Jakarta - Tim advokat Nadiem Anwar Makarim tidak menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Alasan ketidakhadiran para penasihat hukum tersebut tidak diketahui hingga persidangan dimulai.

"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riadi, dalam persidangan.

Selain tim kuasa hukumnya, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh JPU karena sedang dalam kondisi sakit.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu disebut telah berada di ruang tahanan pengadilan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan yang semula beragenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge (meringankan) hingga Senin 27 April 2026.

Baca Juga: Usai Operasi Ke-4, Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut antara lain terkait pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close