Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Nunu menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat, 09 Mei 2026 dan petugas mengamankan sebanyak 22 orang dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Waspada! Marak Kasus Prostitusi Anak Berkedok Lowongan Kerja ART
"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ungkap Nunu.
Menurut dia, tempat hiburan tersebut sebenarnya memiliki izin resmi sebagai usaha karaoke.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan adanya praktik prostitusi yang berlangsung di lokasi tersebut.
Baca Juga: 30 Personel Satpol PP Diterjunkan Awasi Area Prostitusi di Taman Daan Mogot
"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.
Ia menyebut para korban diketahui telah bekerja di tempat tersebut selama sekitar dua hingga tiga tahun.
"Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.
Hingga kini, tempat karaoke tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Prostitusi anak di bawah umur. (Antara)