Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam kasus pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun tetap berlaku.
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Aji menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi internal Kemenkes terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.
Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.
Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan.
Dengan demikian, vonis pidana penjara empat tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berkekuatan hukum.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Mahasiswa PPDS FK Unsri yang Minta Dibayari Dugem hingga Padel Disanksi SP2 dan Tunda Wisuda
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu 10 September 2025. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra dan staf administrasi PPDS Sri Maryani.
Putusan terhadap ketiga terdakwa itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Aji menyampaikan Kemenkes menjadi pihak pertama yang mengungkap kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada kepolisian sebagai langkah memutus praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi kedokteran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Bakal Sanksi Para Pelaku Perundungan PPDS Unsri
Arsip foto - Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif M (Antara)
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemenkes menegaskan pentingnya pengawasan dalam sistem pendidikan kedokteran guna mencegah intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.
(Sumber: Antara)
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu, 1 Oktober 2025. (ANTARA)