Ntvnews.id, Jakarta - Status Cahyaningrum Dewojati dalam polemik dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kampus. Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa sosok yang disebut sebagai penasihat yayasan tersebut memang merupakan dosen aktif di lingkungan mereka.
Nama Cahyaningrum sebelumnya ramai diperbincangkan setelah identitas dan fotonya sebagai penasihat Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, memberikan klarifikasi resmi.
"Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi," kata Made Andi dalam keterangannya, Senin (27/4).
Baca Juga: Kios Pakaian Bekas Terbakar, Pedagang Rugi Rp550 Juta
Meski mengakui status yang bersangkutan sebagai dosen, UGM menegaskan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan yayasan daycare tersebut. Keterlibatan Cahyaningrum disebut murni bersifat personal dan tidak mewakili institusi.
Dalam pernyataan yang sama, UGM juga menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasan yang mencuat. Kampus menyatakan empati kepada para korban, khususnya anak-anak, serta keluarga yang terdampak.
Lebih lanjut, Made Andi menekankan bahwa UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen pada prinsip perlindungan anak.
"Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Bakal Digelar Sore Ini di Istana
Sementara itu, penanganan kasus terus bergulir di kepolisian. Aparat telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia di GOR Amongrogo, Sabtu (25/4) malam.
Hingga kini, motif para tersangka masih dalam proses pendalaman. Kepolisian menyatakan rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan. Para tersangka sementara ini dijerat dengan pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.
Struktur Kepengurusan Daycare Jogja (Instagram)