Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Terlibat Dalam Pelaporan Terhadap Aktivis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 19:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam berbagai laporan hukum yang ditujukan kepada sejumlah aktivis maupun akademisi yang mengkritik kebijakan.

Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, 27 April 2026, Yusril menyampaikan bahwa setiap warga negara maupun organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan pihak lain apabila merasa ada pelanggaran hukum.

"Ya pelapor kan bukan pemerintah. Yang melaporkan kan warga masyarakat atau organisasi kan. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain,” kata Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan bahwa pemerintah berada pada posisi pasif dalam hal ini, karena tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri hak hukum privat warga.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti saat pemerintah menghadapi gugatan di pengadilan, di mana proses hukum harus dijalani sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Yusril juga memaparkan mekanisme kerja kepolisian dalam menangani laporan dari masyarakat.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan,” katanya.

Terkait tudingan adanya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, Yusril memastikan bahwa tidak ada arahan dari pejabat negara untuk melakukan pelaporan tersebut.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui siapa saja pelapor dalam kasus-kasus tersebut, sembari menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat dan kalangan akademisi untuk menyampaikan kritik.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Aparat Sudah Bergerak, Tim Investigasi Tak Perlu Dibentuk

Menurutnya, kritik tersebut tidak menjadi persoalan bagi pemerintah selama ini.

Menutup pernyataannya, Yusril kembali menegaskan bahwa proses pelaporan yang terjadi merupakan inisiatif masyarakat.

“Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi prosesnya normal saja,” kata Yusril.

(Sumber: Antara)

x|close