10. Kelapa Dua: Komplek Korpri Suradita Cisauk dan Hal. Gtown House (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung (Pukul 08.00 s/d 13.30 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
14. Cinere: Halaman Kantor Samsat (Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB)
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2024. pic.twitter.com/1HWsQXMpdo
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 19, 2024
Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.