Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Selasa 1 Juli 2024, Buka hingga Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2024, 07:57
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/KKB BCA) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/KKB BCA)

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

Halaman
x|close