- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: Tidak ada pelayanan
Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu, 04 Agustus 2024 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB. pic.twitter.com/8y5q6xr1Lt
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 3, 2024
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling: