Menko Airlangga Pastikan Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 07:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, Kepala LPS, dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.

"Yang terakhir terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP 8 (PP No.8 Tahun 2025 atas perubahan PP No.36 Tahun 2023 ) sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Airlangga.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh DHE SDA ditempatkan di bank-bank Himbara minimal selama 12 bulan dan dikonversi ke rupiah hingga maksimal 50 persen dari total devisa hasil ekspor milik perusahaan atau eksportir.

Khusus sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, pemerintah memberikan pengecualian terkait jangka waktu penempatan dana, yakni hanya selama tiga bulan.

Baca Juga: Purbaya Segera Lantik 2 Pejabat Baru Buntut Kasus Restitusi Pajak

Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa eksportir diperbolehkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing yang diterbitkan di dalam negeri. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan SBN valas domestik guna menyerap kelebihan devisa hasil ekspor sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

Dalam ketentuan terbaru, rekening khusus atau reksus untuk penempatan DHE SDA kini hanya wajib dibuka di bank Himbara yang memiliki izin kegiatan usaha dalam valuta asing dan dimiliki negara sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penempatan rekening khusus tersebut masih dapat dilakukan di LPEI maupun bank umum lain yang memiliki kegiatan usaha dalam valuta asing.

x|close