Isu Razia Barang Impor Ilegal di Pusat Belanja, Kemendag: Itu Tidak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2024, 15:16
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh/aa.)

Melihat kejadian tersebut, Hotman Paris menyebut bahwa langkah ini salah kaprah dan tidak relevan. Menurut dia, yang seharusnya dirazia adalah importir bukan para pedagang eceran yang berada di pasar atau pusat perbelanjaan.

Razia di ITC <b>(Instagram @fakta.indo)</b> Razia di ITC (Instagram @fakta.indo)

Baca Juga: Hotman Paris Geram Lihat Razia Barang Impor di Mall Mangga Dua: yang Salah Oknum Bea Cukai

Ini 7 Jenis Barang yang Diawasi Satgas Impor Ilegal, dari Pakaian hingga Keramik

"Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua, gue jadi bingung sebagai ahli hukum. Dasar hukumnya apa ya?" kata Hotman Paris seperti diilansir dari video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Jumat, 19 Juli 2024 lalu.

Hotman menekankan bahwa barang-barang yang sudah berada di tangan pedagang adalah milik perorangan. Barang-barang ini, kata Hotman, sudah beralih tangan ke pihak ketiga dan menjadi bagian dari wilayah hukum di Indonesia.

Halaman
x|close