Ntvnews.id, Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemberlakuan undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah ia dilantik sebagai presiden.
Melalui dokumen amicus brief, pengacara Trump, D. John Sauer, menyatakan presiden terpilih AS itu ingin diberikan kesempatan untuk mencari solusi atas masalah tersebut "melalui jalur politik".
Melansir Engadget, Sabtu, 28 November 2024, undang-undang yang mewajibkan pelarangan atau penjualan TikTok direncanakan berlaku pada 19 Januari 2025, sehari sebelum pelantikan Trump.
Ringkasan permohonan tersebut menyebutkan waktu pemberlakuan larangan itu "sangat tidak menguntungkan" dan berpendapat presiden yang baru seharusnya diberi lebih banyak waktu untuk mencapai kesepakatan dengan TikTok.
Tim hukum TikTok juga mengajukan permintaan serupa untuk menunda larangan tersebut, dengan mengutip pengalaman Trump dalam "pembuatan kesepakatan" melalui platform media sosialnya, Truth Social.
"Hanya Presiden Trump yang memiliki keahlian dalam negosiasi, dukungan elektoral, dan kemauan politik untuk merundingkan penyelesaian guna menyelamatkan platform tersebut, sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang telah diakui oleh Pemerintah, masalah yang juga diakui oleh Presiden Trump," tulis Sauer.