Ketahui Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 13:41
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
PLN terima kompensasi listrik sebesar Rp17,83 triliun untuk periode kuartal IV 2023 dari pemerintah PLN terima kompensasi listrik sebesar Rp17,83 triliun untuk periode kuartal IV 2023 dari pemerintah

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan batas maksimum pembelian token listrik yang dapat memperoleh diskon 50 persen. Kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Januari-Februari 2025 ini mulai berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Ia juga menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran untuk menikmati diskon tarif listrik tersebut.

Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan tarif secara otomatis saat melakukan pembelian token listrik di berbagai tempat, termasuk aplikasi PLN Mobile, ritel, dan agen penjualan lokal.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Masyarakat Keluhkan Sulit Akses PLN Mobile

PLN respons tarif listrik tak naik pada triwulan III atau Juli-September 2024 PLN respons tarif listrik tak naik pada triwulan III atau Juli-September 2024  

Namun, ada batas pembelian maksimal untuk token listrik yang mendapat diskon 50 persen ini. Berapa Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon 50 Persen?

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hari Ini, Simak Cara Mendapatkannya

Agar seluruh pelanggan dapat menikmati diskon secara merata, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik berdasarkan daya listrik yang digunakan. Berikut rincian batas maksimalnya:

Halaman

TERKINI

Load More
x|close