Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani mengintruksikan kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian dan lembaga terkait.
Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
"Menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025," tulis surat tersebut dikutip Ntvnews.id, Selasa 28 Januari 2025.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Lebih Tinggi ke Kejagung Ketimbang KPK
Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
sebesar senilai Rp256,1 triliun.
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Sri Mulyani pun meminta para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI.
"Usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d dalam surat tersebut.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca juga: Pak Tarno Akhirnya Pulang ke Istri Pertama Berkat Doa Gus Miftah
Pada lampiran surat Kemenkeu tersebut, berikut beberapa item yang masuk daftar efisiensi:
1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi 90 persen
2. Kegiatan Seremonial: efisiensi 56,9 persen
3. Rapat, Seminar dan sejenisnya: efisiensi 45 persen
4. Kajian dan Analisis: efisiensi 51,5 persen
5. Diklat dan Bimtek: efisiensi 29 persen
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi 40 persen
7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi 75,9 persen
8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan: efisiensi 73,3 persen
9. Lisensi Aplikasi: efisiensi 21,6 persen
10. Jasa Konsultan: efisiensi 45,7 persen
11. Bantuan Pemerintah: efisiensi 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi 10,2 persen
13. Perjalanan Dinas: efisiensi 53,9 persen
14. Peralatan dan Mesin: efisiensi 28 persen
15. Infrastruktur: efisiensi 34,3 persen
16. Belanja lainnya: efisiensi 59,1 persen.