Portal lain, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor telepon atau rekening bank yang terkait dengan kejahatan digital.
4. Memastikan Platform Digital Tidak Lalai
Kemkomdigi kini mulai menerapkan sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik dalam lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban untuk memblokir akses ke konten ilegal mulai 1 Februari 2025.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk digunakan.
Untuk memastikan transparansi, Kementerian Keuangan juga turut berperan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), sehingga denda yang diterima akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.
5. Membawa Internet ke Daerah Terpencil
Kementerian Komdigi telah mengembangkan infrastruktur 4G di 320 lokasi blankspot menggunakan sinyal dari berbagai operator seluler.