Mendag Busan Amankan Rice Cooker hingga Mainan Anak Ilegal Senilai Rp15 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 11:29
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali menyita barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan seniai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan barang-barang yang disita merupakan hasil dari pengawasan dari Januari sampai Maret 2025.

"Pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan pelanggaran antara lain tidak sesuai dengan SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan atau K3L," ucap Mendag Busan, Kamis 17 April 2025.

Lebih lanjut, Mendag menyebut barang-barang ini berasal dari 10 perusahaan luar negeri dan 10 perusahaan lokal.

Pemerintah kembali menyita barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan seniai Rp15 miliar.  <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Pemerintah kembali menyita barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan seniai Rp15 miliar. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Sopir Taksi Tewas Mengenaskan Usai Dibegal, Ditemukan Luka Bakar Serius

"Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan 5 kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) dan produk logam," ungkap Busan.

"Untuk produk lokal kami temukan 10 perusahaan yang melanggar pada 2 kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki," sambungnya.

Mendag merincikan barang yang disita yakni produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah.

Kemudian luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah, air fryer sejumlah 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer sejumlah 15.250 buah, gerinda listrik sejumlah 500 buah, mainan anak sejumlah 297.522 buah, alas kaki sejumlah 1.277 buah, spray 100 buah, velg kendaraan bermotor 905 buah.

Baca juga: Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Kos Produksi Konten Pornografi, Tiga Orang Diamankan

"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," jelasnya.

Mendag Busan menegaskan sanksi dapat dilakukan kepada perusahaan terkait adalah berupa teguran tertulis kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.

x|close