Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Salah satu ketentuan baru dalam RSEOJK ini adalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan-keputusan tertentu secara kolektif.
"Poin baru yang diatur dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Senin 19 Mei 2025.
Agusman menjelaskan, RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: Gojek, Grab, Maxim Kompak Bantah Potong 20 Persen Driver Ojol
Baca juga: Kemensos Ungkap 63 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Juli Mendatang
Untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi lender.
Meski beberapa poin aturan mulai dibuka ke publik, Agusman belum menentukan waktu pasti kapan surat edaran ini bakal resmi diterbitkan.
Namun, regulator berharap penyempurnaan regulasi ini dapat rampung dalam waktu dekat.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan bagi pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech lending.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi informasi. (sumber:Antara)