Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif pada 2019. Terdakwa diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, dana haram tersebut diperoleh Kosasih dari investasi bermasalah yang dilakukan pada 2019 melalui Reksa Dana I-Next G2, yang digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
"Sukuk itu selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang mengalami default (kegagalan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa pekan lalu (27/5).
Baca juga: Inilah Apartemen Mewah yang Diduga Dibeli Eks Dirut Taspen Antonius dari Dana Korupsi
JPU mengungkapkan dari total aliran dana yang diterima, Kosasih diketahui menggunakan dana sebesar Rp34,08 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun rinciannya, uang senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp2,06 miliar (kurs Rp16.200 per dolar AS), 283 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,56 miliar (kurs Rp12.600 per dolar Singapura), 10 ribu euro atau setara dengan Rp184 juta (kurs Rp18.400 per euro), serta 1.470 baht Thailand atau setara dengan Rp720.300 (kurs Rp490 per baht Thailand).
Kemudian sebesar 20 pound Inggris atau setara dengan Rp440 ribu (kurs Rp22 ribu per pound Inggris), 128 yen Jepang atau setara dengan Rp14.464 (kurs Rp113 per yen Jepang), 500 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp1 juta (kurs Rp2 ribu per dolar Hong Kong), serta 1,26 juta won Korea atau setara dengan Rp14,99 juta (kurs Rp11,9 per won Korea).
JPU menyampaikan, Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil investasi fiktif tersebut untuk sejumlah keperluan. Antara lain membeli tujuh unit apartemen, empat unit rumah mewah, tiga bidang tanah, serta beberapa mobil.
Sejumlah uang yang diterima Kosasih juga disebutkan disimpan secara tunai antara lain di rumah dinasnya, safe deposit box (SDB), hingga apartemennya.
Harta kekayaan Antonius Kosasih menjadi sorotan usai dirinya terseret skandal tersebut. Lalu, berapa sebenarnya harta kekayaan Antonius Kosasih?
Dalam catatan laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode tahun 2022, Antonius Kosasih memiliki aset senilai Rp47,08 miliar.
Antonius memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai total Rp19,82 miliar, properti tersebut tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang.
Dia tercatat memiliki tiga unit kendaraan pribadi dengan total nilai Rp1,44 miliar diantaranya Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014, Honda CR-V tahun 2020 dan Honda CR-V tahun 2022.
Atonius Kosasih juga memiliki harta bergerak Lainnya senilai Rp8,91 miliar.
Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp16,36 miliar,serta harta lainnya senilai Rp537,33 juta.
Antonius tidak memiliki utang yang tercatat dalam LHKPN tersebut.