Kementerian LH Siapkan Audit Lingkungan PT GAG di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 06:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. ( ANTARA/Andi Firdaus)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan operasional tambang milik PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Audit ini dilakukan untuk menilai potensi dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan serta upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini juga menyusul keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel.

“Dalam waktu segera, kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard terhadap aktivitas penambangan di GAG,” ujar Hanif, saat hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025, untuk menghadiri rapat terkait persoalan sampah.

Hanif menyatakan bahwa selama kurang lebih empat tahun terakhir, PT GAG Nikel telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi lingkungan, yang dibuktikan dengan perolehan peringkat proper biru dan hijau.

Baca Juga: PT GAG Nikel Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Pemerintah

Namun begitu, Hanif menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden, pengawasan terhadap kegiatan tambang tersebut akan diperkuat, mengingat area tambang berada di pulau kecil yang memiliki ekosistem yang sangat rentan.

Ia juga menekankan bahwa meskipun PT GAG Nikel beroperasi di pulau kecil, pemerintah tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur mengenai pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Menurut Hanif, implementasi kedua regulasi itu harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan hanya sekadar pada tataran konsep.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat karena lokasi tambang berada di kawasan Geopark yang dilindungi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo dengan luas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun dengan total luas 2.193 hektare, serta PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat: Ada Anak Buah Bahlil, Ketua PBNU, dan Petinggi Kemenhan

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut izin PT GAG Nikel karena lokasi tambangnya berada di luar kawasan Geopark, tepatnya sekitar 42 kilometer dari pusat Geopark Raja Ampat dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

Karena letaknya tersebut, kegiatan perusahaan yang telah berjalan sejak tahun 1972 itu tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Adapun kawasan Geopark Raja Ampat sendiri merupakan wilayah konservasi yang mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di wilayah tengah, serta Pulau Misool di bagian selatan. Selain daratan, Geopark juga meliputi perairan yang berada di antara pulau-pulau besar dan kecil di sekitarnya.

x|close