Ntvnews.id, Jakarta - Sepanjang Periode Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang telah mencairkan klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp395,34 miliar.
"Pembayaran klaim ini mencakup seluruh program perlindungan bagi pekerja," ujar Muhyiddin Dj, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, pada Senin, 7 Juli 2025 di Cikarang.
Menurutnya, klaim dengan nilai tertinggi berasal dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp292,877 miliar. Disusul oleh klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp72,198 miliar yang berasal dari 4.064 kasus.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan sebesar Rp18,504 miliar dari 3.919 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7,975 miliar dari 338 kasus, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp3,789 miliar dari 430 kasus.
Muhyiddin Dj mengungkapkan bahwa pengajuan klaim manfaat kini semakin praktis berkat layanan digital, tanpa lagi dibatasi oleh domisili peserta yang ingin mengajukan.
"Peserta tidak hanya terbatas yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, dari wilayah lain dapat melakukan pengajuan klaim secara daring melalui portal resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," ucapnya.
Lanjutnya, sistem ini membuat proses klaim berlangsung lebih cepat, transparan, dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Inovasi layanan ini juga menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan bagi seluruh pekerja yang terdampak risiko sosial akibat hubungan kerja.
"Kami juga mengimbau peserta aktif untuk memanfaatkan kanal digital yang sudah disediakan sehingga proses klaim dapat dipantau secara mandiri," katanya.
Ia menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan yang nyata bagi para pekerja maupun ahli waris mereka saat menghadapi risiko kerja, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa pensiun.
"Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mencegah muncul kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah peserta mengalami risiko sosial," ujarnya.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Panduan Praktis dan Mudah 2025
(Sumber: Antara)