A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pendekatan Multisektor Dinilai Penting dalam Atur Tarif CHT - Ntvnews.id

Pendekatan Multisektor Dinilai Penting dalam Atur Tarif CHT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 18:43
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai menanggapi usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Di tengah tekanan terhadap industri tembakau yang terus meningkat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa kebijakan tarif cukai akan dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek lintas sektor.

“Terkait usulan (moratorium cukai) tersebut akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal yang setiap saat dilakukan pencegahan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut merespons permintaan dari pelaku industri dan sejumlah pihak yang berharap pemerintah tidak menaikkan tarif CHT selama tiga tahun mendatang. Kekhawatiran mereka mencakup potensi tekanan terhadap industri, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatnya konsumsi rokok ilegal yang belakangan semakin marak.

Djaka menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan cukai tidak hanya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi merupakan proses yang melibatkan koordinasi dengan direktorat lainnya.

Baca Juga: Kata Menperin RI soal AS Kasih Tarif Tambahan ke BRICS

“Dalam rumusan kebijakan cukai, Bea Cukai tidak berdiri sendiri tapi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelasnya.

Akademisi sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta, menekankan pentingnya pendekatan multisektor dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau.

“Ada perkebunan, ada pertanian, ada perindustrian, ada perdagangan. Libatkan mereka untuk mengkalkulasi secara legal, tentang apa-apa yang termasuk dalam kenaikan cukai itu, sekaligus juga menakar dimensi-dimensi berbagai sektor tadi secara berimbang,” ujar AB Widyanta dalam keterangannya, Senin, 7 Juli 2025.

Widyanta mengingatkan bahwa dominasi satu perspektif saja dalam kebijakan cukai dapat mengabaikan realitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

Baca Juga: Begini Penjelasan Pramono Soal Padel Kena Pajak Hiburan Tapi Golf Tidak

“Harus ada proteksi pilihan terhadap para petani tembakau dan buruh-buruhnya di pabrik industri tembakau. Itu yang mesti dipertimbangkan, diperhitungkan dengan matang dan dikelola dengan multi-sektoralitas,” tegasnya.

Ia pun menyatakan harapannya agar Djaka, sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru, mampu menangani persoalan ini secara menyeluruh.

“Kalau Pak Djaka bisa sampai kepada perhitungan menyeluruh holistik seperti itu, saya kira kita akan menjadi bangsa yang berdaulat dengan menata-kelola potensi-potensi sumber yang kita punya,” tambahnya.

Desakan moratorium cukai selama tiga tahun sebelumnya juga disuarakan kalangan buruh. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kenaikan tarif terhadap industri tembakau, terutama di tengah daya beli masyarakat yang melemah.

Baca Juga: Mendag AS: Tarif Baru Akan Diberlakukan Mulai 1 Agustus Jika Tak Ada Kesepakatan

“Karena mengingat daya beli masyarakat juga turun, jadi kami justru ingin meminta kepada Presiden untuk menunda kenaikan cukai paling tidak tiga tahun ke depan. Karena kan kita melihat kondisi ekonomi juga tidak baik-baik saja,” jelas Waljid.

Data dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Mei 2025, penerimaan dari cukai mencapai Rp17,1 triliun. Secara total, penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target dalam APBN. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari CHT sebesar Rp230,09 triliun dari total target penerimaan cukai senilai Rp301,6 triliun.

Sebagai pembanding, pada tahun 2024, CHT berkontribusi sebesar Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai yang mencapai Rp226,4 triliun, memperlihatkan peran strategis sektor ini dalam mendukung pendapatan negara.

Meski memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, industri hasil tembakau menunjukkan perlambatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal I 2025, berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif sebesar 7,63 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

x|close