Eratex, Produsen H&M dan Uniqlo Digugat PKPU Rp1,49 Triliun, Apa Penyebabnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 17:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
PT Eratex Djaja Tbk/Ist PT Eratex Djaja Tbk/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - PT Eratex Djaja Tbk mitra bisnis utama produk H&M dan Uniqlo di Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu pemasoknya, yaitu CV Pacific Indojaya senilai Rp1,49 triliun. 

Direktur Eratex, Bejoy Balakrishnan, menyampaikan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya merupakan permohonan bersifat vexatious litigation, di mana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum dan hanya ditujukan untuk mengganggu serta merugikan nama baik Eratex. 

Menurutnya ada kejanggalan yang dilakukan Pacific Indojaya dalam mengajukan permohonan PKPU ini.

“Yaitu PI didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan akta No. 5 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Carrin Finrely, SH, Mkn, Notaris di Kabupaten Kuningan, namun tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode di mana sebelum PI didirikan,” ucap Bejoy dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis 19 Juni 2025.

Baca juga: Calya Terobos Gerbang Tol Cisalak dan Cimanggis Tanpa Bayar, Polisi Buru

Baca juga: Momen Prabowo Diminta Belikan Lego oleh Bocah di Rusia: Get This Boy Lego!

Selain itu, dalam permohonan yang diajukan Pacific Indojaya, perusahaan tersebut telah mengalihkan atau menjual sebagian tagihannya terhadap Eratex ke seseorang yang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025.

Melalui Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 3 yang dibuat Notaris Getri Permata Sari. Menurutnya tidak ada alasan hukum yang jelas mengapa Pacific Indojaya kepada Indra.

“Oleh karena itu pula, kami juga mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tagihan tersebut di atas,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan permohonan PKPU oleh PI yang diajukan terhadap Eratex adalah permohonan yang dibuat tanpa dasar dan tidak patut, untuk menekan Eratex dan mengganggu jalannya usaha Eratex sebagai suatu perusahaan padat karya.

x|close