Ntvnews.id, Jakarta - Mulai Kamis 10 Juli 2025, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan bertonase besar (lebih dari 5 ton) selama 30 hari di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih pada jam sibuk pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.
Pembatasan ini dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, yaitu Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel–Simpang Telkom, serta akses keluar Gerbang Tol Jatiasih.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kepadatan di Simpang Komsen Kecamatan Jatiasih dan sekitarnya.
Alvin Andituahta Singarimbun selaku Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menyatakan bahwa sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, JMT merasa perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian.
"Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan. Koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan," ucap Alvin dalam keterangan resminya, Selasa 8 Juli 2025.
Baca juga: Dapat Penugasan dari Prabowo, Gibran Bakal Berkantor di Papua
Ia menjelaskan, petugas dari Dinas Perhubungan akan bersiaga di lokasi untuk memberikan informasi dan arahan, serta mengantisipasi kebutuhan jalur darurat atau kantong parkir bagi kendaraan yang terdampak.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum perjalanan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.