Kebijakan Kemasan Rokok Polos Diusulkan, Aspek Hukum Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2025, 21:11
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa mencantumkan identitas merek kembali menuai kritik. Kendati diklaim sebagai bagian dari strategi perlindungan kesehatan publik, sejumlah ahli hukum menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan bisa melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menetapkan aturan soal penyamaan kemasan rokok tanpa merek, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa pengaturan terkait iklan dan promosi merupakan domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.

"Oleh karenanya, kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Hashim Djodjohadikusumo Resmikan Pabrik Karet Remah di Aceh Barat

Ia menambahkan bahwa setiap negara memiliki pendekatan khas dalam merancang regulasi, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa dalam konteks Indonesia, industri pertembakauan merupakan sektor strategis yang melibatkan jutaan pekerja.

Maka dari itu, menurutnya, kebijakan terkait promosi dan kemasan rokok semestinya tidak diatur di level Permenkes.

"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undang, tentunya pasti adalah di DPR," papar dia.

Di sisi lain, Kemenkes menyatakan bahwa usulan standardisasi kemasan rokok mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebut bahwa langkah tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi dan akan dibahas melalui forum publik.

Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Dirut Bulog

"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," katanya.

Meski begitu, dari sudut pandang pelaku industri, wacana penyeragaman kemasan tetap dinilai bermasalah. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa draf awal yang sempat diterima pelaku usaha menunjukkan arah menuju kemasan polos, sementara versi terbaru dari draf belum juga diterima.

Baca Juga: Telkom Tegaskan Komitmen Jalankan ESG sebagai Pilar Strategi Korporasi

"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta," pungkas Benny.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa merek dapat disajikan secara grafis, termasuk dalam bentuk gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang berfungsi membedakan produk.

Maka dari itu, Benny menilai bahwa kebijakan penyamaan kemasan tanpa merek bertentangan dengan perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang diakui secara hukum.

x|close