Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah nasional mencapai Rp967,33 triliun per Juni 2025. Angka ini naik 7,83 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional maupun konvensional.
Pada periode yang sama, aset perbankan nasional tercatat tumbuh 6,40 persen, sedangkan perbankan konvensional tumbuh 6,29 persen. “Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar perbankan syariah mendukung perekonomian domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat pertemuan dengan pelaku usaha dan industri perbankan syariah di Aceh, sebagaimana disampaikan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Kinerja positif itu juga mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional yang kini mencapai 7,41 persen. Secara keseluruhan, aset industri jasa keuangan syariah nasional per Juni 2025 tercatat Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap total industri keuangan nasional.
Baca Juga: Polri Tangkap Suami IstriPenghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Untuk memperkuat pertumbuhan tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Roadmap ini memiliki visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta mampu memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Sebagai tindak lanjut RP3SI, OJK rutin menggelar pertemuan tahunan perbankan syariah serta mendorong lahirnya produk inovatif. Salah satunya adalah cash waqf linked deposit (CWLD), yang dikembangkan untuk menghadirkan produk inklusif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Program CWLD dijalankan bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak. Dana wakaf dalam program ini dikelola secara produktif untuk mendukung kepentingan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK juga konsisten mengadakan workshop mengenai produk unik perbankan syariah, khususnya bagi industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun ini workshop berfokus pada CWLD serta pembiayaan istishna’, yaitu pembiayaan jangka pendek untuk pemesanan barang/jasa, rumah inden, maupun renovasi rumah. Inisiatif ini diharapkan mampu mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial, termasuk wakaf.
Baca Juga: Sosok Tiktoker Wanita yang Ajak Bakar Mabes Polri dan Kini Ditahan
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan perbankan syariah sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Komite ini diharapkan menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan syariah di Indonesia. Dengan melibatkan para pakar eksternal yang berkompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberi kontribusi nyata dalam mempercepat perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung program ekonomi prioritas pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
(Sumber : Antara)