Buruh Sambut Baik Penundaan Pajak 2026, Dorong Moratorium Cukai Rokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 19:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kalangan buruh, khususnya dari sektor industri padat karya, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang penuh tantangan.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan dukungannya.

“Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Waljid dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

Ia menekankan bahwa konsistensi kebijakan fiskal sangat penting. Waljid berharap penundaan kenaikan pajak juga mencakup tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional.

“Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok,” katanya.

Waljid menambahkan, kenaikan tarif CHT selama ini memberikan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat sekaligus memengaruhi industri padat karya, terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.

“Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja,” tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, Waljid mengusulkan adanya moratorium atau penundaan kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat, terlebih di tengah maraknya rokok ilegal serta kondisi ekonomi yang melemah. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Waljid.

Di sisi lain, pemerintah memastikan strategi fiskal tidak semata-mata bergantung pada kenaikan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan fokus peningkatan penerimaan negara akan diarahkan pada perbaikan layanan administrasi, pengawasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Selasa, 2 September 2025.

x|close