Purbaya Kejar Rp60 Triliun dari 200 Penunggak Pajak Besar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 11:40
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kedua kanan) foto bersama sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kedua kanan) foto bersama sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan potensi penerimaan mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya, dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.

Purbaya menambahkan, rencana penagihan ini akan segera dieksekusi dalam waktu dekat, dan dia optimistis para penunggak pajak tersebut tidak akan bisa menghindar.

“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.

Untuk memperkuat strategi ini, Purbaya menjelaskan pihaknya menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Pemberantasan Rokok Ilegal di E-Commerce hingga Warung Kelontong

Dengan kerja sama tersebut, Kemenkeu bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk mempermudah penarikan pajak.

Strategi lainnya mencakup mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki sistem Coretax, serta memberantas peredaran rokok ilegal, baik di pasar daring maupun luring.

Berbagai upaya tersebut ditargetkan untuk menambal perlambatan penerimaan pajak. Kemenkeu mencatat, hingga Agustus 2025, penerimaan pajak terkontraksi 5,1 persen menjadi Rp1.135,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut, perlambatan itu terutama terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.

Baca Juga: Saham Emiten Rokok Melesat Usai Menkeu Purbaya Singgung Kebijakan Cukai

Jika dilihat secara bruto, PPh badan mencatat pertumbuhan 7,5 persen. Namun, karena adanya restitusi, realisasi neto PPh badan justru terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp194,20 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menurun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, pertumbuhan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen, sedangkan secara neto terjadi kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen menjadi Rp416,49 triliun akibat restitusi.

Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan. PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun, sementara realisasi PBB meningkat 35,7 persen menjadi Rp14,17 triliun.

Sumber: ANTARA

x|close