Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera bertemu dengan asosiasi industri rokok guna membahas arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini dilakukan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mematikan industri dalam negeri.
"Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang meng-supply kita," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Ia menyebutkan, rencana untuk menghubungi asosiasi industri rokok mulai besok, Rabu, 24 September 2025. Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2026, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Kebijakan Cukai Jangan Bunuh Industri Rokok
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Rapat Paripurna DPR ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA)
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan strategi penindakan rokok ilegal dapat menjadi prioritas pemerintah. Ia menginstruksikan sejumlah platform niaga elektronik (e-commerce) untuk menghentikan penjualan rokok ilegal serta memastikan pemeriksaan terhadap toko kelontong dan jalur impor yang rawan dimanfaatkan sebagai saluran peredaran barang ilegal.
Meski demikian, Purbaya mengakui kebijakan tarif cukai tahun depan masih belum diputuskan.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kajian ulang terhadap kebijakan cukai rokok memang diperlukan. Menurutnya, struktur tarif atau layer yang ada selama ini terlalu sempit.
“Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Bea Cukai Rp194,9 Triliun hingga Agustus 2025
Ia menambahkan, perluasan layer akan membantu pabrikan menengah dan kecil bertahan, sementara perusahaan besar tetap dapat berkontribusi signifikan.
“Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau dipersempit yang di bawah susah geraknya,” tuturnya.
Said menekankan perlunya kajian mendalam karena kebijakan cukai tidak hanya berimplikasi pada penerimaan negara, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat.
Berdasarkan catatan terakhir DJBC, rokok ilegal menguasai 61 persen dari peredaran barang ilegal. Adapun DJBC telah melakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025.
Baca Juga: Saham Emiten Rokok Melesat Usai Menkeu Purbaya Singgung Kebijakan Cukai
(Sumber: Antara)