Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi Mulai Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 15:53
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
ilustrasi jalan tol ilustrasi jalan tol

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan tentang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat perubahan sifat asuransi dari yang saat ini masih suka rela menjadi wajib.

"Saat ini memang asuransi untuk kendaraan sifatnya suka rela ya, dan dalam Undang-Undang P2SK dicantumkan bahwa asuransi itu dapat menjadi asuransi wajib artinya wajib oleh seluruh pemilik kendaraan," ucap Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip, Rabu (17/7/2024).

Bahkan menurutnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi itu sudah berlaku di berbagai negara.

Baca juga: Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuaai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak P2SK, artinya per Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," jelasnya.

Adapun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian untuk harganya, ia meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

"Saya yakin bahwa presmi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," tandasnya.

Halaman
x|close