Dipolisikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp12 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Apr 2025, 19:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil Ridwan Kamil (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana resmi dipolisikan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE, karena sudah menyebar berita bohong dan menggiring opini publik.

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, bahwa laporan polisi tersebut sudah dibuat sejak 11 April 2025, di Mabes Polri, di mana Lisa terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda maksimal Rp12 miliar.

"Yang dilaporkan pasal 35 UU ITE, pasal 35 ini mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak secara melawan hukum melakukan manipulasi dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik," kata tutur Heribertus S. Hartojo kuasa hukum Ridwan Kamil, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 18 April 2025.

Surat Laporan Ridwan Kamil <b>(NTVNews)</b> Surat Laporan Ridwan Kamil (NTVNews)

"Pasal ini diatur dalam junto pasal 51 ayat 1 UU ITE, dimana di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp12 miliar," jelasnya.

Menurut pihak kuasa hukum Ridwan Kamil bahwa sikap Lisa Mariana yang berkoar-koar di sosial media hingga memunculkan spekulasi masyarakat yang terjerumus dan mempercayai berita bohong tersebut justru sangat merugikan nama baik Ridwan Kamil.

"Jadi terkait bukti-bukti ini harus hati-hati, tidak hanya kepada LM tapi kepada yang lain jika mengunduh sesuatu transaksi informasi ke dalam bentuk suatu digital kemudian disebar ke medsos di mana itu jelas merusak nama baik, dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, hati-hati pasal ini berbicara," sahutnya.

Salah satu tindak kebohongan yang dilakukan oleh Lisa Mariana yakni pada saat mengklaim bahwa ia memiliki anak dengan Ridwan Kamil di tahun 2021 silam. 

"Salah satu contoh Lisa mengklaim bahwa memiliki anak dari Ridwan Kamil, padahal itu kan hanya sebatas bicara tidak ada bukti yang otentiknya," tutup Heribertus.

x|close