Cak Imin Dilaporkan ke MKD Terkait Tim Pengawas Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 15:27
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di Kantor MKD DPR RI, Jakarta, Senin (5/8/2024). Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di Kantor MKD DPR RI, Jakarta, Senin (5/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang sering disebut Cak Imin, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Laporan tersebut disampaikan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang mendaftarkan pengaduannya di Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin. Musyanto menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin, khususnya terkait pelibatan seorang istri dalam Timwas Haji.

Baca Juga:

Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Kepala Daerah Se-Indonesia

Gerindra Konfirmasi Pasangan Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto, dikutip dari Antara.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 <b>(NTVnews.id)</b> Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Harlah PKB ke-26 (NTVnews.id)

Dia menjelaskan bahwa pengaduan ini merupakan inisiatifnya sebagai warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen dan memastikan bahwa lembaga tersebut berfungsi secara transparan dan sesuai aturan. Musyanto mengklaim bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Halaman
x|close