Pendiri Ponpes Perkosa 50 Santriwati, DPR: Wajib Dihukum Berat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 13:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemilik pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah terduga pelaku pemerkosaan terhadap 50 santriwati dihukum berat. Ini bertujuan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Penegak hukum wajib hukum berat kepada pelaku pemerkosa para santriwati itu agar tidak terulang pada ponpes yang lain," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa, 5 Mei 2026.

Sahroni pun meminta terduga pelaku dijemput paksa. Sebab, ia sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Ia pun mengingatkan adanya dugaan intervensi dari pelaku kepada para korban.

"Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang, maka polisi wajib jemput paksa. Kemudian perihal korban yang cabut laporan dugaan saya ada intervensi, jadi korban penuh ketakutan," kata Sahroni.

Sahroni turuti meminta Kementerian Agama mengevaluasi ponpes tersebut. Selain itu, pengawasan ponpes lain juga harus ditingkatkan.

"Kemenag dalam hal pengawasan harus juga tindak itu yang terlihat dan ketahuan, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini PR besar buat Kemenag," kata dia.

"Lalu kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut wajib dievaluasi keberadaannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa," imbuhnya.

x|close